Kasus kenakalan remaja dan dan anak sekolah beberapa waktu belakang ini kerap terjadi. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) melalui program bantuan hukum gratis telah menangani berbagai kasus, seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying.
Dengan semangat pencegahan terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melakukan kegiatan “BPHN MENGASUH.” Kegiatan ini merujuk pada Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 14 Maret 2023 Nomor : PHN-5.04.05-02.
MAN 1 Mataram, sebagai salah satu sekolah sasaran kegiatan BPHN Mengasuh menerima kedatangan Tim Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB pada hari Senin, 27 Maret 2023 di aula MAN 1 Mataram. Lebih dari 50 siswa-siswa dari perwakilan OSIM dan pengurus ekstrakurikuler di MAN 1 Mataram mengikuti kegiatan yang bertajuk “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari” ini dengan penuh antusias.
Faujati Aida, S.H., sebagai pemateri dalam kegiatan BPHN Mengasuh menyampaikan sekaligus mengingatkan siswa-siswi MAN 1 Mataram untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal itu karena banyak kasus penganiayaan, perundungan, dan narkoba, terjadi melalui media sosial.
“Penganiayaan dan perundungan terjadi karena didorong oleh perilaku agresif, perilaku yang cenderung untuk menyerang dan melukai fisik maupun batin orang lain, bahkan makhluk hidup lain,” jelas Aida dalam pemaparannya pada kegiatan BPHN Mengasuh di MAN 1 Mataram.
Dalam kesempatan yang sama, Aida mendorong siswa-siswi MAN 1 Mataram untuk selalu mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.